Selamat Hari Jadi Ke-276 Kabupaten Wonogiri Tercinta (1741-2017) “SAK EYEK SAK EKA KAPTI SESARENGAN MBANGUN WONOGIRI”

Download MoU Puskesmas - Sekolah

>> DOWNLOAD <<

PERJANJIAN KERJASAMA
UPT PUSKESMAS BATURETNO I
DINAS KESEHATAN KABUPATEN WONOGIRI
DENGAN
................
KECAMATAN BATURETNO

Nomor
:
001/MOU/IP/2017
Nomor
:
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : dr. Sustiyadi, M.Kes
Jabatan : Kepala UPT Puskesmas Baturetno I
Unit Kerja : Puskesmas Baturetno I Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Baturetno I Kabupaten Wonogiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ....................
Jabatan : Kepala ............
Unit Kerja : .........
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ................................. selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal - pasal berikut :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak pertama kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Kedua dengan ketentuan :
1. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Kesehatan di Sekolah.
2. Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.
3. Puskesmas adalah Puskesmas Baturetno I Kabupaten Wonogiri
4. Sekolah adalah (nama sekolah)
5. Remaja adalah siswa dan siswi yang terdaftar di (nama sekolah)
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada remaja / siswa
2. Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
3. Menjadikan Puskesmas dan Sekolah sebagai sarana pembinaan, promosi kesehatan, konseling, pendidikan ketrampilan hidup bersih dan sehat, pelayanan kesehatan serta rujukan bagi remaja.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Pelayanan Kesehatan Rutin yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pihak pertama adalah sebagai berikut :
1. Melakukan penyuluhan secara berkala tentang Kesehatan reproduksi, HIV/AIDS, Bahaya Narkoba, Bahaya Rokok kepada siswa X (sepuluh) setiap tahun sekali.
2. Melakukan screening kesehatan pada siswa baru (Kelas X) 1 (satu) tahun sekali.
3. Pemeriksaan gigi siswa kelas X setiap setiap setahun sekali.
4. Melatih kader kesehatan remaja (KKR)
5. Melakukan survey dan intervensi PHBS tatanan sekolah
6. Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan sekolah
7. Melakukan pembinaan keteladanan gizi dan isnpeksi sanitasi makanan jajanan / kantin sekolah
8. Membina layanan terpadu Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM)
Pasal 4
Jenis pelayanan dan kegiatan insidentil yang menjadi tanggung jawab pihak Pertama.
1. Melatih siswa terpilih untuk kegiatan duta kesehatan remaja, sosialisasi lomba poster dan lomba melukis tentang tema kesehatan yang diadakan di lingkungan Dinas Kesehatan atau instansi terkait
2. Melakukan penyuluhan kesehatan dengan tema secara sesuai permintaan dari pihak kedua.
3. Menerima rujukan layanan kesehatan remaja dan melakukan konseling remaja beresiko masalah kesehatan atas rujukan dari sekolah
4. Memberikan pelayanan kesehatan remaja melalui klinik Kesrepro dan PKPR di Puskesmas
5. Melakukan rujukan apabila diperlukan.
6. Memberikan pelatihan guru UKS
7. Melakukan pemantauan dan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah
8. Melakukan koordinasi dengan TP UKS Kecamatan (Camat, UPT Diknas, KUA, UPTD SLTP/SLTA)
Pasal 5
Pihak Kedua mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha kesehatan sekolah
2. Melakukan seleksi siswa yang akan menjadi kader kesehatan remaja
3. Memfasilitasi pelatihan kader kesehatan remaja yang diselenggarakan di sekolah maupun puskesmas
4. Memantau pertumbuhan dan perkembangan kesehatan remaja dan mencatat di Kartu Menuju Sehat Anak Sekolah
5. Berperan serta dalam screening kesehatan dengan memeriksa dan mengisi data dan indikator kesehatan siswa yang diisi guru
a. Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
b. Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
c. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
d. Menugaskan guru untuk mendampingi pelayanan kesehatan rutin.
e. Melaksanakan skrining awal (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sesuai format pemeriksaan sebelum pemeriksaan oleh Pihak Pertama.
6. Menggerakkan siswa untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
7. Melakukan pendidikan kesehatan pada siswa
8. Membina sarana keteladanan lingkungan
a. Menggerakkan siswa dan komunitas sekolah dalam pemeliharaan dan pengawasan lingkungan sekolah (pengelolaan sampah, SPAL, WC dan kamar mandi, kebersihan kantin sekolah, ruang UKS dan ruang kelas)
b. Mencegah terbentuknya tempat pembiakan binatang penyebar penyakit (lalat, nyamuk)
9. Membina kebersihan perseorangan peserta didik
a. Memantau dan memeriksa kebersihan kuku, rambut, gigi, telinga dan kebersihan diri remaja
b. Mengajarkan cara gosok gigi yang benar
10. Memantau dan mengamati kondisi khusus untuk rujukan lebih lanjut terhadap siswa sebagai berikut:
a. Status gizi kurang dan lebih
b. Visus kurang
c. Buta warna
d. Penyimpangan perilaku seksual, pacaran lewat batas, onani, masturbasi
e. Merokok
f. Penyalahgunaan Alkohol, NAPZA
g. Kehamilan di Luar Nikah
11. Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan yang dialami oleh komunitas sekolah dan sekitarnya
12. Melakukan seleksi dan mengirimkan siswa yang akan mewakili Kecamatan untuk Duta Kesehatan Remaja di tingkat Kabupaten, Propinsi maupun nasional
13. Menyediakan sarana kesehatan lingkungan sekolah yang memadai (tempat mandi/WC, tempat cuci tangan, kantin sehat, taman sehat, dsb)
14. Mengikuti dan aktif dalam Forum komunikasi terpadu TP UKS SLTP/SLTA
15. Membina dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan UKS

>> DOWNLOAD <<
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 6
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

WAKTU PELAYANAN
Pasal 7
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama dan Kedua sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
1. Pembiayaan oleh Pihak Pertama meliputi :
a. Honor dan transport perjalanan dinas Petugas Puskesmas ke sekolah dengan tujuan melakukan pelayanan kesehatan untuk kegiatan rutin dan terjadwal.
b. Biaya penyelenggaraan rapat atau pelatihan yang diselenggarakan di Puskesmas sesuai program kerja dan anggaran Puskesmas
2. Pembiayaan oleh Pihak Kedua meliputi :
a. Honor dan transport perjalanan dinas Petugas / Guru Sekolah ke Puskesmas dalam rangka mengikuti kegiatan koordinasi maupun pelatihan.
b. Biaya pengadaan sarana dan prasarana kesehatan serta obat-obatan di UKS dan/ Sekolah
c. Biaya konsumsi pelatihan yang diselenggarakan di sekolah
d. Biaya pelayanan kesehatan siswa yang dirujuk ke Puskesmas sesuai ketentuan Perda yang berlaku

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 9
1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.

PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.

ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 9, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 12
1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Hal - hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani di : Wonogiri
Pada tanggal : ....................... 2017

>> DOWNLOAD <<
Pihak Pertama
dr. Sustiyadi, M.Kes
NIP. 19690922 200212 1 001
Pihak Kedua
…………………
NIP. …..



Download DRAFT MoU UPT Puskesmas Baturetno I - Institusi Pendidikan (Sekolah) : >>KLIK DISINI.....<<